COLLECTIVISM vs INDIVIDUALISM
UUD 45 Antidemokrasi ? Paham ’kolektivisme (gotongroyong)’ versus paham ’individualisme Akhir-akhir ini terjadi perdebatan pro dan kontra kembali ke UUD 1945 yang asli yang disahkan oleh sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Undang-undang dasar sangat penting bagi eksistensi suatu bangsa, lebih tepatnya bagi eksistensi suatu negara dari suatu bangsa. Maka persoalan UUD 1945 Republik Indonesia, baik yang asli maupun yang telah diamandemen 4 kali, adalah masalah penting bagi kita bangsa Indonesia. Presiden SBY sendiri telah memberikan pandangannya mengenai tuntutan kembali ke UUD 45 yang asli. Kita menyambut baik semua pikiran dan pendapat yang diajukan secara terbuka melalui berbagai media, sebagai tanda kepedulian kita semua terhadap undang-undang dasar negara Republik Indonesia. Seperti halnya semua UUD di semua negara, UUD 45 pun tentu tidak sempurna. Perlu dilakukan amandemen terus menerus sesuai dengan perkembangan jaman. Empat kali amandemen UUD 45 kita telah menyempurnakan seba...