Kaum buruh Indonesia,
bersatulah! Rebut kemerdekaanmu dari kelas penguasa-pengusaha penindas!
Kembalikan arah
berjalannya Negara Indonesia ke jalan tegak lurus revolusi Indonesia, wujudkan
semangat dan cita-cita berdirinya Negara Indonesia! Melindungi segenap tumpah
darah Indonesia menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia!
Tanggal 1 mei yang dijadikan sebagai symbol perjuangan dan
kemenangan bagi kaum buruh terus digelorakan setiap tahunnya. Meskipun
perlawanan dan perjuangan buruh akan terus bergema setiap harinya demi
mendapatkan kemenangan serta terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh
rakyat (pekerja), namun tanggal 1 mei tetap memiliki posisi penting bagi
serikat-serikat buruh di seluruh dunia, termasuk serikat buruh di Indonesia. Pemerintah
Indonesia telah menetapkan tanggal 1 mei sebagai hari libur nasional, ini
merupakan salah satu bentuk apresiasi dan partisipasi pemerintah terhadap
gerakan buruh di seluruh dunia. Namun tanpa keberpihakan terhadap kepentingan
dan kebutuhan kelas pekerja, maka semua produk kebijakan yang melibatkan kelas
pekerja di dalamnya tidak akan berjalan dengan maksimal dan justru
menguntungkan kaum pemodal-pengusaha besar saja.
Wujud tidak berpihaknya Negara-pemerintah dalam kepentingan
dan kebutuhan kelas pekerja salah satunya adalah komitmen menjamin hak
berdemokrasi rakyat (kelas buruh) sesuai amanat UUD 1945 dan UU
ketenagakerjaan. Pada kenyataannya, Negara-pemerintah banyak absen dalam
menjamin hak berdemokrasi tersebut. Dominasi kepentingan pengusaha besar-kaum
pemodal melalui regulasi-peraturan international membuat Negara lemah terhadap
kewajibannya untuk melindungi segenap tumpah darah rakyatnya. Sehingga melalui
otoritas yang besar itu, pengusaha besar-kaum pemodal dengan langgeng
mengintervensi jaminan hak berdemokrasi buruh dan berpeluang besar dengan
lancar melakukan operasi “pemberangusan” serikat buruh. Hal ini bisa dipahami
jika mengumpulkan banyak fakta di lapangan terkait ancaman PHK yang dilakukan
para pengusaha kepada buruh yang melakukan aksi demonstrasi dan mogok kerja,
padahal kedua aktifitas itu merupakan hak mutlak buruh yang dijamin oleh
undang-undang dan dikenakan sanksi pidana bagi siapapun yang menghalang-halangi
aksi tersebut.
Akhir 2015 lalu, pemerintah melalui kementrian tenaga kerja
menerbitkan PP pengupahan, yang di respon secara massa aksi oleh serikat buruh,
karena dianggap formulasi penghitungan upah tersebut merugikan kaum buruh dan
melemahkan usaha penguatan ekonomi kaum buruh. Sehingga ini menunjukkan kurangnya
keberpihakkan pemerintah dalam upaya menguatkan ekonomi kaum buruh. Tidak
sampai disitu saja, pemerintah “berpangku tangan” dalam komitmennya menjamin
hak-hak buruh. Dalam aksi penolakan terhadap PP pengupahan tersebut, diwarnai
oleh bentrokan fisik antara kaum buruh dan aparatur kepolisian. Namun jika
dicermati dari berbagai dokumentasi tempat kejadian perkara, maka akan kita
dapati bahwa provokasi bentrokan itu muncul dari pihak aparatur, yakni satuan
khusus kepolisian yang menggunakan seragam bertuliskan “turn back crime”.
Melalui dalih pembubaran paksa massa, satuan “turn back crime” ini merusak
serta meninju sejumlah massa hingga berujung pada ditangkap dan ditetapkannya
sejumlah massa sebagai tersangka kericuhan aksi (yang disebut aksi anarkis oleh
media-media konvensional). Peristiwa ditangkapnya aktivis buruh ini sejatinya
merupakan bentuk kriminalisasi gerakan buruh, karena komponen yang mendukung
seseorang dijadikan tersangka tidak pernah dapat dipenuhi. Justru fakta berupa
dokumentasi dan kronologi yang telah dihimpun menunjukkan bahwa aparatur
kepolisian berseragam “turn back crime” itulah yang secara beringas merusak
mobil komando serikat buruh dan memukuli sejumlah aktivis buruh. Dari
bukti-bukti tersebut, seharusnya Negara hadir untuk segera menyelesaikan perselisihan
ini, karena jika Negara melakukan pembiaran terhadap masalah ini, maka wujud
Negara hanyalah sebagai instrument (alatnya) kaum penindas untuk mengkebiri
gerakan rakyat (buruh) dan melanggengkan aparatur Negara sebagai alat yang
digunakan untuk melemahkan serta menghancurkan gerakan buruh melalui aksi anti
demokrasinya dan intimidasi fisiknya menggunakan penyelewengan wewenang seragam
dan senjata. Lantas untuk apa kita mempertahankan Negara-pemerintahan yang
hanya menjadi alat untuk menindas rakyatnya?
Tidak hanya tentang praktek anti demokratisasi di dunia
perburuhan, kaum buruh Indonesia juga dihadapkan dengan serentetan masalah
normative yang sejatinya jika kebutuhan normative buruh terpenuhi, maka
jembatan menuju kesejahteraan ekonomi kaum buruh setahap dan pasti dapat
terbentang. Lemahnya kualitas jaminan sosial (hak-hak normative buruh, jaminan
kesehatan buruh dan keluarga, asuransi keselamatan kerja, tunjangan rumah layak
dan pendidikan anak buruh serta berbagai tunjangan lainnya), politik upah murah
dan sistem kerja kontrak-outsourching yang berlaku dalam hubungan kerja saat
ini adalah salah satu contoh produk kebijakan yang tidak berpihak kepada kelas
pekerja. Melalui sistem itu, buruh tak ubahnya seperti budak yang menjual
tenaganya demi mendapatkan sepiring makanan untuk dibagikan dengan keluarga,
tak memiliki kemerdekaan penguatan ekonominya, tak mampu menyimpan upah lebih
demi masa depannya, dan terus menggantungkan nasibnya kepada majikan pemberi
kerja untuk mendapatkan sepiring makanan lagi keesokan harinya. Tidak selamanya
seorang buruh bisa terus mendapatkan sepiring makanan dari majikan pemberi
kerja itu. Melalui sistem kerja kontrak-outsourching, maka tidak ada jaminan
bagi buruh untuk terus bekerja di perusahaan tersebut. Berbagai alasan
subyektif dari majikan pemberi kerja, seorang buruh dapat diberhentikan
kapanpun sekehendak majikan-bos dan digantikan dengan “budak” baru yang masih
segar tenaganya, polos pikirannya, dan sangat membutuhkan pekerjaan. Sistem
perburuhan seperti ini bisa disebut sebagai perbudakan modern, yakni kaum buruh
sebagai budak terhisap-tertindasnya, dan borjuasi-kapitalis sebagai majikan
penindasnya.
Tidak ada argumentasi yang rasional bagi kaum buruh untuk
menyandarkan harapan kesejahteraannya kepada Negara-pemerintahan yang hanya
berkepentingan memeras keringat buruh dan menjadi alatnya kaum
borjuasi-kapitalis. Satu-satunya hal rasional bagi perjuangan nyata kaum
buruh-kelas pekerja hanyalah merebut kekuasaan pemerintah-Negara dari tangannya
kaum borjuasi-kapitalis penindas dan segera menyelenggarakan pemerintahan
rakyat dibawah kepemimpinan kelas pekerja demi mewujudkan
kesetaraan-kesejahteraan sosial seluruh rakyat, tanpa kelas penindas, tanpa
kelas tertindas.
Hidup Buruh!
Hidup Rakyat!
Bangun Partai Kelas Pekerja Revolusioner!
Hidup Rakyat!
Bangun Partai Kelas Pekerja Revolusioner!

0 comments:
Post a Comment
what about U?