Sunday, May 1, 2016

1 mei 2016

Kaum buruh Indonesia, bersatulah! Rebut kemerdekaanmu dari kelas penguasa-pengusaha penindas!
Kembalikan arah berjalannya Negara Indonesia ke jalan tegak lurus revolusi Indonesia, wujudkan semangat dan cita-cita berdirinya Negara Indonesia! Melindungi segenap tumpah darah Indonesia menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia!

Tanggal 1 mei yang dijadikan sebagai symbol perjuangan dan kemenangan bagi kaum buruh terus digelorakan setiap tahunnya. Meskipun perlawanan dan perjuangan buruh akan terus bergema setiap harinya demi mendapatkan kemenangan serta terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat (pekerja), namun tanggal 1 mei tetap memiliki posisi penting bagi serikat-serikat buruh di seluruh dunia, termasuk serikat buruh di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menetapkan tanggal 1 mei sebagai hari libur nasional, ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dan partisipasi pemerintah terhadap gerakan buruh di seluruh dunia. Namun tanpa keberpihakan terhadap kepentingan dan kebutuhan kelas pekerja, maka semua produk kebijakan yang melibatkan kelas pekerja di dalamnya tidak akan berjalan dengan maksimal dan justru menguntungkan kaum pemodal-pengusaha besar saja.
Wujud tidak berpihaknya Negara-pemerintah dalam kepentingan dan kebutuhan kelas pekerja salah satunya adalah komitmen menjamin hak berdemokrasi rakyat (kelas buruh) sesuai amanat UUD 1945 dan UU ketenagakerjaan. Pada kenyataannya, Negara-pemerintah banyak absen dalam menjamin hak berdemokrasi tersebut. Dominasi kepentingan pengusaha besar-kaum pemodal melalui regulasi-peraturan international membuat Negara lemah terhadap kewajibannya untuk melindungi segenap tumpah darah rakyatnya. Sehingga melalui otoritas yang besar itu, pengusaha besar-kaum pemodal dengan langgeng mengintervensi jaminan hak berdemokrasi buruh dan berpeluang besar dengan lancar melakukan operasi “pemberangusan” serikat buruh. Hal ini bisa dipahami jika mengumpulkan banyak fakta di lapangan terkait ancaman PHK yang dilakukan para pengusaha kepada buruh yang melakukan aksi demonstrasi dan mogok kerja, padahal kedua aktifitas itu merupakan hak mutlak buruh yang dijamin oleh undang-undang dan dikenakan sanksi pidana bagi siapapun yang menghalang-halangi aksi tersebut.
Akhir 2015 lalu, pemerintah melalui kementrian tenaga kerja menerbitkan PP pengupahan, yang di respon secara massa aksi oleh serikat buruh, karena dianggap formulasi penghitungan upah tersebut merugikan kaum buruh dan melemahkan usaha penguatan ekonomi kaum buruh. Sehingga ini menunjukkan kurangnya keberpihakkan pemerintah dalam upaya menguatkan ekonomi kaum buruh. Tidak sampai disitu saja, pemerintah “berpangku tangan” dalam komitmennya menjamin hak-hak buruh. Dalam aksi penolakan terhadap PP pengupahan tersebut, diwarnai oleh bentrokan fisik antara kaum buruh dan aparatur kepolisian. Namun jika dicermati dari berbagai dokumentasi tempat kejadian perkara, maka akan kita dapati bahwa provokasi bentrokan itu muncul dari pihak aparatur, yakni satuan khusus kepolisian yang menggunakan seragam bertuliskan “turn back crime”. Melalui dalih pembubaran paksa massa, satuan “turn back crime” ini merusak serta meninju sejumlah massa hingga berujung pada ditangkap dan ditetapkannya sejumlah massa sebagai tersangka kericuhan aksi (yang disebut aksi anarkis oleh media-media konvensional). Peristiwa ditangkapnya aktivis buruh ini sejatinya merupakan bentuk kriminalisasi gerakan buruh, karena komponen yang mendukung seseorang dijadikan tersangka tidak pernah dapat dipenuhi. Justru fakta berupa dokumentasi dan kronologi yang telah dihimpun menunjukkan bahwa aparatur kepolisian berseragam “turn back crime” itulah yang secara beringas merusak mobil komando serikat buruh dan memukuli sejumlah aktivis buruh. Dari bukti-bukti tersebut, seharusnya Negara hadir untuk segera menyelesaikan perselisihan ini, karena jika Negara melakukan pembiaran terhadap masalah ini, maka wujud Negara hanyalah sebagai instrument (alatnya) kaum penindas untuk mengkebiri gerakan rakyat (buruh) dan melanggengkan aparatur Negara sebagai alat yang digunakan untuk melemahkan serta menghancurkan gerakan buruh melalui aksi anti demokrasinya dan intimidasi fisiknya menggunakan penyelewengan wewenang seragam dan senjata. Lantas untuk apa kita mempertahankan Negara-pemerintahan yang hanya menjadi alat untuk menindas rakyatnya?
Tidak hanya tentang praktek anti demokratisasi di dunia perburuhan, kaum buruh Indonesia juga dihadapkan dengan serentetan masalah normative yang sejatinya jika kebutuhan normative buruh terpenuhi, maka jembatan menuju kesejahteraan ekonomi kaum buruh setahap dan pasti dapat terbentang. Lemahnya kualitas jaminan sosial (hak-hak normative buruh, jaminan kesehatan buruh dan keluarga, asuransi keselamatan kerja, tunjangan rumah layak dan pendidikan anak buruh serta berbagai tunjangan lainnya), politik upah murah dan sistem kerja kontrak-outsourching yang berlaku dalam hubungan kerja saat ini adalah salah satu contoh produk kebijakan yang tidak berpihak kepada kelas pekerja. Melalui sistem itu, buruh tak ubahnya seperti budak yang menjual tenaganya demi mendapatkan sepiring makanan untuk dibagikan dengan keluarga, tak memiliki kemerdekaan penguatan ekonominya, tak mampu menyimpan upah lebih demi masa depannya, dan terus menggantungkan nasibnya kepada majikan pemberi kerja untuk mendapatkan sepiring makanan lagi keesokan harinya. Tidak selamanya seorang buruh bisa terus mendapatkan sepiring makanan dari majikan pemberi kerja itu. Melalui sistem kerja kontrak-outsourching, maka tidak ada jaminan bagi buruh untuk terus bekerja di perusahaan tersebut. Berbagai alasan subyektif dari majikan pemberi kerja, seorang buruh dapat diberhentikan kapanpun sekehendak majikan-bos dan digantikan dengan “budak” baru yang masih segar tenaganya, polos pikirannya, dan sangat membutuhkan pekerjaan. Sistem perburuhan seperti ini bisa disebut sebagai perbudakan modern, yakni kaum buruh sebagai budak terhisap-tertindasnya, dan borjuasi-kapitalis sebagai majikan penindasnya.
Tidak ada argumentasi yang rasional bagi kaum buruh untuk menyandarkan harapan kesejahteraannya kepada Negara-pemerintahan yang hanya berkepentingan memeras keringat buruh dan menjadi alatnya kaum borjuasi-kapitalis. Satu-satunya hal rasional bagi perjuangan nyata kaum buruh-kelas pekerja hanyalah merebut kekuasaan pemerintah-Negara dari tangannya kaum borjuasi-kapitalis penindas dan segera menyelenggarakan pemerintahan rakyat dibawah kepemimpinan kelas pekerja demi mewujudkan kesetaraan-kesejahteraan sosial seluruh rakyat, tanpa kelas penindas, tanpa kelas tertindas.


Hidup Buruh!
Hidup Rakyat!
Bangun Partai Kelas Pekerja Revolusioner!

0 comments:

Post a Comment

what about U?

 

Left and Revolution © 2008. Design By: SkinCorner