Indonesia hari ini memperingati hari kebangkitan nasional.
Namun apakah peringatan masih sebatas peringatan saja?. Seharusnya 108 tahun kita sebagai
bangsa Indonesia merayakan hari kebangkitan nasional, maka semestinya kita pun
sebagai bangsa Indonesia dapat memahami arti sejatinya kebangkitan nasional.
Kita sadari saat ini bahwa berbagai macam kondisi yang
terjadi, masih belum berpihak kepada rakyat banyak. Masih terlampau banyak
produk kebijakan yang menyakiti rakyat. Penggusuran pemukiman rakyat atas nama
pembangunan, Reklamasi teluk yang bertujuan untuk kepentingan kaum
pemodal-pengusaha besar saja, kebijakan ekonomi yang memberangus ekonomi
kerakyatan, pendidikan yang masih berorientasi uang dan keuntungan saja, dan
masih banyak hal lainnya.
Artinya, Indonesia secara nation belumlah bangkit! Karena rakyat Indonesia sendiri sebagai
pemilik hak atas nation ini masih disengsarakan, belum makmur-sejahtera, masih
terjajah, belum merdeka sepenuhnya. Lantas bagaimana seharusnya arah
kebangkitan nasional saat ini? Yakni, harus menuju tujuan berbangsa dan
bernegara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
“Melindungi segenap
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Jelas, kesana tujuan kita sebagai bangsa
Indonesia untuk bangkit secara nasional!”.
Parameter keberhasilan bangkitnya Indonesia sebagai negara
berbangsa adalah terwujudnya amanat dari pembukaan UUD 1945 itu. Tapi
sayangnya, belum lagi kita bersepakat untuk memulai mewujudkan cita-cita itu,
banyak kejadian menyedihkan menimpa beberapa saudara kita.
Peristiwa pemerkosaan sadis yang dialami yuyun, Eno dan
saudara kita lainnya merupakan wujud belum terpenuhinya kesejahteraan kita
sebagai rakyat. Hal itu merepresentasikan rendahnya kualitas pendidikan dan
ekonomi yang didapatkan oleh rakyat, dalam hal ini baik korban maupun pelaku.
Maka ingatlah, bahwa seseorang tidak akan memiliki niat
bertindak kriminal jika urusan perut dan kecerdasan serta nilai filosofis
pendidikan telah ia dapatkan. Dan seseorang pun tidak akan menjadi korban
kriminal jika tidak terjadi kesenjangan sosial-ekonomi dalam masyarakat.
Persoalan (kriminal) ini tidak hanya diselesaikan secara
subyektif pelaku saja, namun harus menyelesaikan juga masalah obyektifnya,
yaitu kesejahteraan masyarakat. Dan tidak boleh kita melemahkan dan merendahkan
salah satu gender sebagai subyek yang selalu menjadi korban, karena amanah pembukaan UUD
1945 tidak membedakan gender, tidak mendiskriminasikan ras, agama dan suku.
Semua sama di mata UUD 1945, yakni melindungi segenap tumpah darah Indonesia
dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun yang sangat penting untuk dipahami rakyat adalah, bahwasanya kesejahteraan yang dimaksud tersebut dalam skema Negara-bangsa haruslah dalam penguasaan dan pengelolaan pemerintah rakyat. Yakni sebuah pemerintahan Negara dimana kolektif massa rakyat yang menentukan arah kebijakan politik-ekonomi Negara tersebut. melalui sebuah majelis permusyawaratan yang terdiri dari perwakilan-perwakilan massa rakyat inilah produk kebijakan yang sesuai kehendaknya rakyat dapat terwujud!
Demokrasi rakyat ini merupakan demokrasi yang terpimpin oleh kolektif massa rakyat. Bukan demokrasi keterwakilan dalam susunan dewan perwakilan yang berisi para anggota fraksi dari partai borjuasi. Namun harus pula dipahami bahwa system kepemimpinan kolektif massa rakyat ini tentu harus memiliki wujud senyatanya berupa mesin politik ideologis, yakni berupa partai politik massa rakyat yang revolusioner! partai politik massa rakyat yang memiliki arah tujuan cita-citanya adalah revolusi! yakni menghancurkan tatanan system kemodalan dan menciptakan tatanan system kesetaraan, dengan kekuasaan mutlak ditangan kolektif massa rakyat yang telah terhimpun dalam partai politik revolusioner tersebut.
Jangan pernah menggantungkan cita-cita kesejahteraan rakyat kepada kaum borjuasi dan partai politik borjuis penghamba kekuasaan modal-kaum pemodal-kapitalisme, bangun alat politik revolusioner-partai politik massa rakyat yang agenda utamanya adalah menumbangkan kapitalisme!
Hanya dengan jalan itulah cita-cita pembukaan undang-undang dasar 1945 dapat terwujud dan menyelesaikan agenda revolusi Indonesia, untuk membentuk tatanan system masyarakat yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia!

0 comments:
Post a Comment
what about U?