AKSI MASSA Tetap Yang UTAMA, SANKSI SOSIAL Berikutnya

90+ Three Finger Salute Foto Stok, Potret, & Gambar Bebas Royalti - iStock 


Bulan Oktober bagi rakyat Indonesia memiliki tempat yang cukup sakral. Bukan karena hal yang mistis atau dikultuskan oleh kalangan tertentu. Bukan itu.

Ada satu tanggal dalam bulan Oktober yang menjadi tonggak Sejarah perjuangan rakyat Indonesia merebut kemerdekaan dari penjajahan.

Tanggal tersebut adalah 28 Oktober, yang diperingati sebagai hari Sumpah Pemuda Indonesia.

-    - KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERTOEDPAH DARAH JANG SATOE, TANAH INDONESIA.

-    - KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA.

-  - KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENDJOENDJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA.

Tiga poin ikrar Sumpah Pemuda tersebut dinyatakan oleh para pemuda Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 (Kongres Pemuda II), sebagai hasil dari kongres yang telah ada sejak tahun 1926 (Kongres Pemuda I) dengan meletakkan dasar pemikiran persatuan.

Sebelum tahun 1926, organisasi-organisasi pemuda di Indonesia masih bersifat kedaerahan (provinsialisme), seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Ambon, Jong Celebes, dan lainnya. Dan perjuangan melawan penjajah pun dilakukan masing-masing daerah secara sendiri-sendiri. Sadar bahwa perjuangan yang terpecah belah selalu gagal melawan penjajah, para pemuda berinisiatif mengadakan pertemuan nasional untuk membentuk visi persatuan perjuangan.

 

28 Oktober 2026, Persatuan rakyat melawan Rezim Pemerintahan Penindas.

Kebakaran hutan di Kalimantan dan beberapa wilayah di Indonesia telah berlangsung lebih dari 3 bulan, Pemerintah tak kunjung menetapkan sebagai bencana Nasional, meski asap dan dampak dari kebakaran hutan telah menyengsarakan hidup rakyat termasuk penduduk negara tetangga. Ini merupakan pembiaran, bukan bencana Nasional maka berarti merupakan rencana Nasional. Pembukaan lahan murah untuk sawit (deforestasi).

Anggaran untuk mitigasi dan penanganan bencana pun telah dipangkas oleh pemerintah demi penyelenggaraan program populis yang tidak bermanfaat bagi rakyat (MBG dan KopDes). Pagu anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam APBN 2026 mengalami penurunan ekstrem hingga 75,62% (menjadi hanya sebesar Rp491 miliar untuk mitigasi dan penanganan bencana nasional) jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya (Tahun 2025: Rp2,01 triliun).

 

Jutaan nyawa manusia, flora dan fauna menjadi korban atas kebakaran hutan ini.

 

Selain dana mitigasi dan penanganan bencana yang dipangkas, program MBG dan KopDes juga memangkas anggaran kebutuhan mendasar lainnya yang menyebabkan tekanan fiskal yang berat dan menjadikan defisit APBN kian mendekati batas aman 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Hal tersebut membatasi fleksibilitas pemerintah jika terjadi krisis atau guncangan ekonomi global tak terduga. Dari kenyataan tersebut dapat terlihat baha rezim pemerintah saat ini membawa Negara kearah kebangkrutan.

Defisit APBN yang melebar juga menyebabkan pemerintah harus menambah utang dan bunga dari peningkatan utang negara tersebut dalam APBN tahun-tahun berikutnya akan semakin membengkak, kemudian akan memakan porsi pendapatan negara yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas publik.

Agresivitas sektor pajak tentu akan dilakukan demi menggenjot pendapatan negara. Eksekusinya di lapangan sering kali mengarah pada intensifikasi pajak, perluasan objek pajak baru, hingga penyesuaian tarif instrumen pajak (seperti PPN) yang langsung dirasakan dampaknya oleh masyarakat luas dan pelaku usaha.

Sebagai rakyat yang hidup dibawah rezim penindas saat ini, seorang warga negara harus membayar :

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): 10% hingga 95% (Dikenakan saat membeli barang sangat mewah seperti kendaraan berkapasitas mesin besar atau hunian super mewah).
  • Pajak Penghasilan (PPh) Progresif Tahunan Orang Pribadi: Mulai dari 5%, 15%, 25%, 30%, hingga tertinggi 35% (Dipotong dari Penghasilan Kena Pajak bulanan/tahunan karyawan atau pekerja bebas).
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 12% (Melekat langsung pada hampir seluruh barang, jasa, dan platform digital yang dikonsumsi sehari-hari).
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 & Final atas Investasi/Modal: 15% (Dipotong langsung dari perolehan dividen yang tidak diinvestasikan kembali, bunga obligasi, deposito, dan royalti).
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Maksimal 5% (Wajib dibayar saat membeli atau menerima hibah properti/tanah).
  • BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan (Iuran Wajib Non-Pajak): Total potongan dari gaji pekerja sebesar 4% (Rincian: JHT 2%, JP 1%, BPJS Kesehatan 1%).
  • Pajak Transaksi Jual-Beli Properti (PPh Final): 2,5% dari nilai transaksi (Dipotong dari pihak penjual tanah/bangunan).
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas Jasa: 2% (Dipotong dari nilai bruto sewa aset atau jasa profesional).
  • Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM: 0,5% (Dikenakan dari omzet bruto per tahun bagi pelaku usaha mikro/kecil yang omzet tahunannya sudah melewati Rp500 juta).
  • Pajak Tahunan Aset (PBB & PKB): Tarif bervariasi sesuai regulasi daerah, umumnya berkisar 0,1% hingga 2% dari nilai jual objek pajak (Pajak Bumi & Bangunan) atau nilai jual kendaraan bermotor.
  • Bea Meterai: Tarif tetap sebesar Rp10.000 (Dikenakan per dokumen resmi atau transaksi di atas Rp5.000.000).

Daftar lengkapnya : PPH, PPh21, PPh22, PPh 23, PPh24, PPh 25, PPh 26, PPh29, PPh final, PPh UMKM, PPh badan, PPh orang pribadi, PPN, PPnBM, Bea materai, PBB-P2, PBB-P3, PBB-P5L, Pajak karbon, PKB, BBNKB, PAB, PBBKB, PAP, PAT, Pajak rokok, Pajak reklame, PBJT makanan dan minuman, PBJT tenaga Listrik, PBJT jasa perhotelan, PBJT jasa parkir, PBJT jasa kesenian dan hiburan, BPHTB, Pajak MBLB, Pajak sarang burung walet, Opsen PKB, Opsen BBNKB, Opsen pajak MBLB. Sederet pajak tersebut dipalak langsung oleh pemerintah kepada setiap warga negara yang hidupnya masih dalam jerat kemiskinan. Rendahnya upah buruh, tingginya biaya kebutuhan hidup (harga kebutuhan hidup meroket mahal tak terkendali) dan komersialisasi Pendidikan serta Kesehatan merupakan kenyataan yang harus dialami rakyat setiap hari. Sementara itu, para pejabat dan aparat yang digaji dari uang rakyat justru malah bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat, menjadikan rakyat bak tahanan yang disiksa oleh kebengisan penguasa.

 

Saat ini perjuangan penuntutan upah layak bukan lagi milik Gerakan buruh saja, isu Pendidikan bukan lagi milik Gerakan pemuda-pelajar-mahasiswa saja, pun begitu isu tentang Kesehatan dan lainnya, bukan milik kelompok tertentu. Dengan bobroknya rezim saat ini, segala tuntutan untuk hidup layak di negara Merdeka adalah milik seluruh Gerakan rakyat.

 

Aksi Massa di Bundaran Hotel Indonesia

Sudah benar dan tepat jika massa rakyat lintas sektor melakukan demonstrasi di Kawasan bundaran hotel Indonesia. Pasalnya, Kawasan bundaran Hotel Indonesia (Bundaran HI) merupakan jantung, titik nol, sekaligus beranda depan Indonesia di mata dunia. Merupakan wajah kota dan simbol diplomatik Internasional karena dikelilingi oleh kantor kedutaan besar Jerman, Jepang, Perancis dan Inggris.

Selain itu, Kawasan bundaran HI juga merupakan klaster bisnis dan finansial dengan keberadaan Wisma Nusantara, Hotel Indonesia Kempinski, Grand Hyatt Jakarta, Mandarin Oriental, Plaza Indonesia, Grand Indonesia, serta simbol kemewahan kebanggaan Indonesia dengan menjadi pusat integrasi transportasi publik modern.

Dibandingkan menuju Istana Negara dan Gedung DPR/MPR yang sarat akan ganggguan dan halangan dari aparat serta tidak ter- blow up di media, maka lebih baik suara tuntutan rakyat digaungkan ditempat yang memiliki kemungkinan besar terdengar oleh penduduk dunia. Di bundaran HI juga, aparat tidak akan berani melakukan pembatasan sinyal komunikasi (signal jammer) demi meredam koordinasi massa. Pasalnya, jika aparat melakukan hal tersebut maka dampak buruk terhadap aktivitas ekonomi begitu besar.

 

Aksi massa rakyat yang sebenarnya dihadang dan dihalangi, sementara itu rezim menggelar aksi tandingan dengan membayar orang menggunakan identitas palsu sebagai mahasiswa dan difasilitasi dengan mudahnya. Kebenaran terungkap, rakyat berhasil membongkar kepalsuan dan kepicikan rezim, akun media sosial resmi aparat menghapus unggahan dokumentasi aksi palsu yang sudah terbongkar dan terbukti palsu.

 

SANKSI SOSIAL

Sanksi sosial adalah mekanisme hukuman yang diberikan oleh masyarakat atau kelompok sosial kepada individu atau kelompok yang dinilai melanggar norma, adat, atau nilai-nilai kolektif yang berlaku. Berbeda dengan sanksi hukum formal yang dikeluarkan oleh pengadilan atau aparat negara, sanksi sosial lahir langsung dari konsensus masyarakat dan penegakannya mengandalkan sanksi moral, psikologis, atau relasional.

Menurut filsuf seperti Thomas Hobbes dan Jean-Jacques, masyarakat membentuk kesepakatan tidak tertulis untuk menjaga ketertiban. Sanksi sosial adalah alat kontrol paling awal sebelum adanya hukum tertulis (hukum positif) untuk memastikan setiap anggota mematuhi kesepakatan bersama demi mencegah kekacauan (chaos).

Leluhur bangsa Indonesia juga mengenal dan menerapkan konsep hukuman serupa sanksi sosial sejak masa lalu dan bahkan dahulu sering diajarkan oleh para orang tua kepada generasi penerus bangsa, seperti misalnya :

  • Masyarakat Adat Bali: Mengenal sanksi bernama Kasepekang (pengucilan dari kegiatan adat dan keagamaan) serta Kaboros (diusir dari desa adat) bagi mereka yang melanggar adat berat.
  • Masyarakat Minangkabau: Menggunakan konsep Dibuang sepanjang adat, di mana pelanggar norma yang fatal tidak lagi diakui dalam kaumnya, tidak diajak berunding, dan kehilangan hak kolektifnya.
  • Masyarakat Jawa: Mengenal konsep Digethingi (dijauhi/dibenci komunitas) atau disindir melalui tradisi lisan (gondokan) agar pelaku menyadari kesalahannya tanpa perlu kekerasan fisik.

Tanpa memungkiri bahwa aksi massa yang konsisten merupakan satu alat perjuangan revolusioner dan harus terus digalakkan untuk menumbangkan tirani, aksi serupa sanksi sosial atau cancel culture (budaya pembatalan) juga memiliki ketajaman revolusioner yang mematikan untuk para pejabat korup dan semua pendukung rezim bobrok yang menyengsarakan rakyat.

Berikan sanksi sosial kepada para pejabat korup, aparat, selebritis, tokoh publik yang menjadi penjilat dan pendukung rezim bobrok penindas rakyat. Boikot dan batalkan semua acara yang mereka selenggarakan, abaikan mereka dimanapun, jangan beri privilege untuk mereka saat berkendara dijalan raya dan biarkan mereka merasakan kemacetan lalu lintas.

 

Jadikan mereka (para pejabat dan aparat) sesuai artinya. Mereka adalah serendah-rendahnya pelayan dan rakyat adalah setinggi-tigginya majikan.

 

Comments

Popular posts from this blog

turunkan tangan kananmu, angkatlah tangan kirimu (karya 2009) part 2

salahkah jika aku tak percaya lagi..???

Perspektif Dunia 2014-Menuju Revolusi