Latepost- (tentang) Agreement on Reciprokal Trade (ART) Indonesia – Amerika Serikat 2026

Sebuah perjanjian yang tidak setara, tidak berkeadilan namun tetap ditandatangani oleh Prabowo Subianto, selaku Presiden Republik Indonesia. Demi mendapatkan tarif ekspor 19% dari awalnya 32% (yang kemudian hari Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif 32% kebijakan Donald Trump menjadi 10% untuk semua negara), Prabowo mengorbankan Marwah kedaulatan Indonesia sekaligus “dibodohi” oleh Donald Trump. 

 

 

Bahkan, Perjanjian tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat dan jiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sejatinya, perjanjian Kerjasama timbal balik haruslah mendatangkan manfaat yang setara dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.

*
Dengan berlakunya perjanjian tersebut, Indonesia akan kehilangan kedaulatan ekonomi dan kedaulatan politik. Inilah poin krusial dan dampaknya bagi kedaulatan Indonesia :

1. Indonesia harus (wajib) “mengikuti” sanksi terhadap negara lain. Sebagai contoh misalkan Amerika Serikat memberikan sanksi (ekonomi)/isolasi ekonomi kepada negara “X”, maka Indonesia wajib juga mengikuti pemberlakuan tersebut. Hal ini mengurung Indonesia sebagai Negara Merdeka yang berhaluan politik luar negeri bebas-aktif dalam urusan komunikasi dengan semua negara di dunia. Amerika Serikat mendorong Indonesia mempunyai permusuhan dengan negara lain demi kepentingan Amerika Serikat.
 

2. Indonesia harus berkomitmen untuk melakukan pembelian (impor) barang dari Amerika Serikat mencapai USD 33 billion (33 milyar dollar/setara ± Rp 557 triliun asumsi kurs Rp 16.900 per USD). Terdiri dari pelbagai sektor, salah satunya hasil pertanian (beras, jagung, kedelai, apel, anggur, dll). Klausul tersebut menikam langsung undang-undang Indonesia nomor 18 tahun 2012 yang bertujuan mencapai kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan Nasional dengan mengutamakan produksi dalam negeri dan sebagai upaya juga untuk mensejahterakan petani Indonesia. Dengan berjalannya komitmen impor tersebut, anggaran Indonesia terkuras untuk hal yang tidak berpihak kepada petani dan masa depan kemandirian rakyat. Selamanya Indonesia tidak akan pernah mencapai kedaulatan dan kemandirian pangan. Padahal, daripada beli dari Amerika Serikat, lebih baik anggaran tersebut untuk riset, pengembangan teknologi dan penyelenggaraan pertanian nasional.
 

3. Indonesia dilarang melakukan uji kelayakan atau memeriksa barang-barang dari Amerika Serikat. Yakni terkait dengan sertifikasi halal daging dan barang konsumsi lainnya dari Amerika Serikat, produk farmasi dari Amerika Serikat tidak boleh diperiksa oleh BPOM (badan pengawas obat dan makanan). Hal tersebut merupakan ancaman nyata bagi Kesehatan dan tumbuh kembang rakyat Indonesia.
 

4. Dengan hilangnya kedaulatan Indonesia, maka sangat merugikan Indonesia dalam hubungan perdangan Internasional. Perjanjian tersebut mengikat Indonesia menjadi “milik” Amerika Serikat. Indonesia tidak memiliki kebebasan berdagang dengan negara manapun sesuai kehendak Indonesia. Semua bentuk perdagangan internasional harus sesuai dan persetujuan Amerika Serikat.
 

5. Masih terkait dengan klausul komitmen pembelian (impor), Amerika Serikat memaksa Indonesia untuk membeli minyak dan batu bara dari Amerika Serikat mencapai USD 15 bilion (atau setara ± Rp 253 triliun). Padahal, Indonesia sudah berkomitmen untuk mengurangi konsumsi energi dari fosil demi kelestarian alam. Artinya, Upaya Indonesia dalam mewujudkan energi ramah lingkungan dan kemandirian nasional akan terbatalkan.
 

6. Indonesia wajib mengecualikan Perusahaan dan barang dari Amerika Serikat dari TKDN (tingkat kandungan dalam negeri). Hal tersebut merupakan bencana bagi kesejahteraan industri dalam negeri, karena komponen dalam negeri tidak dibutuhkan lagi, PHK (pemutusan hubungan kerja) buruh akan semakin besar dan meluas.
 

7. Indonesia harus mengizinkan investasi Amerika Serikat tanpa pembatasan kepemilikan di berbagai sektor seperti pertambangan, percetakan, ekspedisi, penyiaran, layanan perbankan, dll. Klausul tersebut sangat menjajah Indonesia, artinya kepemilikan asing bisa 100% terhadap cabang-cabang hajat hidup rakyat. Eksploitasi alam yang berdampak kerusakan lingkungan tidak terhindarkan karena pemilik asing tidak akan memperdulikan kerusakan alam Indonesia. Belum lagi bahaya dari kepemilikan 100% asing pada sektor percetakan dan penyiaran, konten siaran televisi dan media massa bisa dipenuhi oleh budaya Asing yang tentu saja bertentangan dengan nilai kultur budaya Indonesia, misalnya legalitas LGBT, sikap berani anak terhadap orang tua dll, hal tersebut sangat berbahaya bagi tumbuh kembang anak cucu generasi penerus bangsa Indonesia.
 

8. Indonesia harus mengizinkan dan memfasilitasi investasi Amerika Serikat untuk melakukan eksplorasi, penambangan, ekstraksi, pengolahan, pemrosesan, pengangkutan, distribusi dan ekspor mineral kritis dan sumber daya energi. Hal tersebut makin menegaskan Indonesia sebagai “budak” di negeri sendiri. Bersusah payah melakukan pekerjaan yang 100% kepemilikan dan keuntungannya untuk Amerika Serikat.

*
Dalam perjanjian tersebut, terdapat sebanyak 217 kata shall (kewajiban) yang harus dilakukan Indonesia, sedangkan untuk Amerika Serikat hanya terdapat 6 kata shall, disertai kata “may” yang berarti tidak wajib melaksanakan suatu tindakan berdasarkan klausul dalam perjanjian tersebut.

Selain tarif 19%, terdapat beberapa hal positif dalam perjanjian tersebut, yakni bagi industry kelapa sawit, furnitur dan produk kayu mendapatkan 0% tarif ke pasar Amerika Serikat, yang sebelumnya terkendala tarif 8-12%. Sebagai informasi, Prabowo tercatat sebagai pebisnis kelapa sawit yang menguasai lahan mendekati 500.000 hektare dan Presiden Indonesia sebelumnya, Joko Widodo terkenal sebagai pebisnis furnitur dan produk kayu.

*
Ada waktu sebelum 90 hari pasca penandatanganan perjanjian Agreement on Reciprokal Trade (ART) Indonesia – Amerika Serikat (19 februari 2026/direncanakan akan efektif pada 19 Juni 2026 jika tanpa ada perubahan) untuk rakyat Indonesia, termasuk Buruh, Tani, Nelayan, Mahasiswa dan seluruh elemen rakyat lainnya untuk bergerak serentak mendesak DPR dan Pemerintah membatalkan perjanjian tersebut.

Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Kapitalisme di Indonesia

SOSIALISME di negara dunia Modern

Tentang ....